2 Anggota Ansor Dianiaya, Polisi Tahan 4 Tersangka
Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus penganiayaan terhadap korban anggota LBH Ansor, Mufidi (38) dan Jumhadi (38). Keempat tersangka masih dalam pemeriksaan intensif dan sudah ditahan sejak Jumat, 30 Oktober 2020.