Jaga Persatuan dan Keharmonisan, Delik Agama dan Kepercayaan Ada di RKUHP
Delik agama dan kepercayaan yang tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dinilai untuk menjaga persatuan dan keharmonisan bangsa. Pandangan ini disampaikan oleh Juru Bicara....