Terdakwa Kasus Persetubuhan, Pemilik Pesantren di NTT Divonis 15 Tahun Penjara
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Pua Ibrahim, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur saat siding di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Rabu (27/3/2024).