Gagal Rampas Motor Korban, 2 Pengamen di Bandarlampung Diringkus Polisi
Dua pengamen di Bandarlampung ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana kekerasan menggunakan senjata tajam. Dua pria berinisial MZ dan RD warga Bandarlampung itu ditangkap di kediamannya masing-masing, Senin 29 April 2024.