Bolehkah Menghajikan Orang Tua yang Sudah Meninggal Padahal Tak Ada Wasiat?
Jika seseorang meninggal dunia dan tidak mewasiatkan kepada siapa pun untuk menggantikan hajinya, apakah kewajiban haji dapat gugur darinya jika salah satu anaknya haji untuknya?