Gunakan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Agung Hentikan 1.334 Perkara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melaksanakan penghentian sebanyak 1.334 penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini sebagai upaya menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan interpretasi hukum yang bertumpu pada tujuan kemanfaatan.